Senin, 16 November 2020

Menilik Tingkat Kekerasan Pada Anak di Masa Pandemi.



Kekerasan pada anak menurut wikipedia adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional atau pengabaian terhadap anak. 

Tindakan kekerasan pada anak di Indonesia bukanlah hal yang baru kita dengar, telah berpuluh-puluh tahun lamanya negeri ini seakan menjadi tempat yang menakutkan bagi anak-anak. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan perlindungan kekerasan yang dialami anak-anak Indonesia. Perubahan ini juga mempertegas tentang perlunya pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sehingga dapat memberikan efek jera dan juga dapat mempercepat pemulihan fisik maupun psikis korban kekerasan. 

Salah satu poin yang seharusnya disorot dalam UU tersebut adalah bahwa Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan di penuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah daerah.

Kenyataannya ???? 

UU ini seakan menjadi lukisan indah diatas secarik kertas yang memberikan sedikit pelepas dahaga terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Bagaimana tidak , berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perembuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 1 Januari - 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan pada anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 kekerasan terhadap psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual. 

Bahkan ketika kasus kekerasan pada anak kita telisik lebih jauh jumlah tersebut akan bertambah banyak, karena ada kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang sengaja ditutupi. 

MIRIS !!!!

Ya inilah realita yang terjadi di negara kita tercinta INDONESIA.....

Biasanya kekerasan pada anak lebih sering muncul di lingkungan keluarga, bisa dibilang faktor ekonomilah yang memerankan peran penting terjadinya masalah ini. Seperti contoh suatu keluarga yang memiliki anak banyak, kedua orang tua mereka bekerja namun penghasilannya kurang mencukupi, maka kasus yang sering kita lihat adalah terputusnya pendidikan bagi anak mereka kemudian anak-anak tersebut dituntut kerja untuk membantu kebutuhan keluarga.


Polemik ini yang masih menjadi Perdebatan dalam diri saya pribadi, mungkin untuk kita semua. 
Tindakan membantu meringankan beban keluarga merupakan suatu tindakan mulia, namun disatu sisi tindakan ini merupakan salah satu tindakan eksploitasi hak-hak anak. Hak mereka bermain, hak mereka bersekolah terenggut karena keadaan yang mau tidak mau mereka alami. 

Di perparah dengan adanya pandemi covid 19 ini, dimana semua masyarakat Indonesia diharuskan stay at home bahkan kerja maupun sekolah harus dilakukan dirumah dengan daring. Masa pandemi yang tiba -tiba terjadi di negeri ini memang membuat tingkat penghasilan masyarakat menurut drastis yang mana menyebabkan semua kebutuhan keluarga tidak bisa terpenuhi secara maksimal sehingga menyebabkan masalah yang terjadi di keluarga termasuk kekerasan pada anak. 

Kekerasan pada anak juga di pengaruhi tingginya tingkat paradigma masyarakat Indonesia bahwa anak merupakan hak orang tua, sehingga para orang tua bisa berlaku seenaknya pada anak. Ketika sang anak rewel tanpa sebab tidak segan-segan ada orang tua  bertindak memukul dan sebagainya dengan maksud mendiamkan si anak. πŸ˜“


Selain melukai fisik sang anak, terkadang orang tua juga menyakiti psikis sang anak seperti mengatai si anak dengan kata -kata kasar, kata -kata kurang sopan sehingga tergoncang psikis atau kejiwaan sang anak. 

"Terkadang Orang Tua lah yang Mematahkan Semangat Anak nya"
 
Pernyataan diatas bukan hanya isapan jempol belaka, namun ini adalah realita yang terjadi, terkadang agar segala macam keinginan orang tua dapat tercapai si anak dituntut untuk menjadi seperti yang orang tua mereka inginkan, lalu ketika keinginan mereka tidak dapat direalisasikan oleh anak mereka, maka mereka juga bertindak semaunya. 

Budaya ini harus segera kita hilangkan, mengingat kekerasan yang dilakukan kepada anak-anak akan berdampak buruk bagi perkembangan mereka, rasa marah, dendam , dan benci akan tersimpan rapih dan menumpuk didalam sanubari mereka, kemudian saat waktunya telah tiba sang anak akan melakukan pembalasan dendam terhadap orang-orang yang pernah menyakiti mereka sehingga kasus kekerasan ini lambat laun akan semakin melebar, menjalar hingga tidak bisa untuk di cegah lagi. 

Orang tua sebagai garda terdepat di dalam keluarga sudah seharusnya melindungi hak anak mereka juga melaksanakan kewajiban mereka terhadap anak mereka. Jangan sampai orang tua yang seharusnya menjadi tempat mencurahkan segala kegelisahan dan amarah yang dihadapi sang anak malah menjadi sumber masalah sang anak. Tindakan pelaporan juga perlu dilakukan orang tua ketika anak mereka mengalami kekerangan, jangan takut !!! jangan malu !!! berikan pendampingan yang terbaik terhadap mereka (korban kekerasan), sehingga dengan begitu korban kekerasan tidak merasa sendiri, karena ada yang menemani dan mensuport mereka. 


#STOPKEKERASANPADAANAK

Kalian tahu gak, bahwa ide penulisan aku ini di ambil dari artikel ilmiah yang ada di http://journal.uinjkt.ac.id/ , tepatnya  :

1. Nama Jurnal : JURNAL HARKAT : Media Komunikasi Gender
2. Judul Artikel : Kekerasan Terhadap Anak di Masa Pandemi Covid 19
3. Volume : 16, Nomor : 1
4. Tahun : 2020
5. Penulis : Iin Kandedes 
6. Halaman : 66-67 
9. p-ISSN : 1412-2324, e-ISSN : 2655-7428
10. Kategori SINTA : S4

Aku menyarankan nih untuk kalian agar membaca artikel di atas ya, Kenapa ? Karena banyak banget manfaat yang kita bisa ambil dari artikel tersebut, mulai dari penyebab kekerasan pada anak, dampaknya terhadap anak, dan sebagainya. Yuk Makin banyak baca makin banyak pula ilmu yang kita dapatkan πŸ‘

Terimakasih untuk Sobat Cepat yang telah membaca artikel saya, jangan lupa juga kunjungi artikel dari jurnal UIN Jakarta selain artikel diatas yang saya sarankan masih banyak pula artikel-artikel yang merarik hehhehe.πŸ’“πŸ’“πŸ’“

Saran dan Kritik yang membangun sangat saya harapkan ya sobat cepat agar kedepannya artikel saya lebih baik lagi πŸ™

Waw!!! Ini Dia Layanan Ask a Librarian Di Perpustakaan Nasional.


SALAM LITERASI...

Halooo Sobat Cepat, apa kabar kalian ? Semoga kita semua dalam keadaan sehat yaaa.... Aamiin πŸ™
Kali ini Cara Cepat hadir lagi tentunya dengan informasi yang menarik. Apa itu ???? Penasaran ????? Yuk Mari kita simak.....
 

Sobat cepat tahu gak layanan Ask a Librarian (Tanya Pustakawan) ? 
Menurut www.its.ac.id layanan ask a librarian merupakan suatu layanan dimana pemustaka bisa mendapatkan seluruh kebutuhan informasi yang mereka inginkan melalui gadget yang mereka miliki. 

Yuppss dengan adanya layanan ini pemustaka bisa menanyakan semua hal yang ingin mereka tanyakan kepada para pustakawan di suatu instansi yang mereka tuju. Tanpa harus datang ke perpustakaannya dan tanpa bertatapan langsung dengan pustakawan. Cukup hanya gunakan gedget lalu masukan url yang di tuju untuk ask a librarian. 

Perpusnas sendiri telah menyediakan layanan ini sejak maret 2020. Menurut Bapak Ilyas yang saya wawancarai pada 11/11/20, mengatakan layanan ask a librarian hadir untuk menjawab keresahan pemustaka akan kurangnya informasi yang mereka dapatkan di kala pandemi. 

Bagaimana tidak, masa pandemi yang kita hadapi sekarang ini belum juga usai, masyarakat memiliki keterbatasan untuk bepergian kemanapun, termasuk ke perpustakaan, sehingga menjadikan informasi yang mereka dapatkan tentang perpustakaan menjadi berkurang. Dengan adanya layanan ask a librarian pemustaka mendapatkan kemudahan untuk bertanya kepada pustakawan langsung tentang berbagai macam hal yang ingin mereka tanyakan tanpa harus hadir langsung ke perpustakaan. Mulai dari pertanyaan tentang koleksi, layanan, bahkan diluar ini seperti tata cara magang di Perpusnas dan sebagainya. 

Lalu bagaimana cara mengakses layanan ini ? 

Sobat cepat bisa langsung mengklik url ini πŸ‘‰https://www.perpusnas.go.id/ kemudian di pojok kanan bawah terdapat boot chat berwarna hijau bertuliskan "tanya pustakawan" Sobat Cepat bisa mengklik boot tersebut . Lalu setelah itu isikan nama, email dan ketikan pertanyaan yang akan diajukan dan pustakawan Perpustakaan Nasional akan menjawabnya kurang dari 5 menit untuk jawaban pertama..... Waw Banget kan !!! 


Ini contohnya, kurang dari 5 menit bahkan hanya 10 detik pertanyaan saya langsung di jawab oleh pustakawan layanan referensi ask a librarian. 

yuk!!! tunggu apa lagi gunakan layanan ini !!!! 

Kamu gak perlu lagi tuh dateng ke perpusnas jika hanya ingin bertanya mengenai suatu hal πŸ˜‚ cukup klik "tanya pustakawan " dan pertanyaan mu akan segera dijawab. 


Jika kalian mau tau lebih jauh tentang layanan ini, manfaat layanan ini dan sebagainya Yukkk nonton chanel Youtube aku hehehe......                 

                                                                        πŸ‘‡




Terimakasi Sobat Cepat yang sudah membaca artikel saya.... 
saran dan masukan yang membangun sangat saya harapkan πŸ’–πŸ™

Kamis, 05 November 2020

Sekarang Pemustaka Bisa Usul Koleksi Lohhhh!!!! Gimana Caranya? Pasti Ribet?

 



Hallo Sobat Cepat πŸ‘‹

Kalian tentunya tahu dimasa pandemi ini semuanya serba #dirumahaja.
Mulai dari kerja, sekolah dan sebagainya. Semua itu semata-mata untuk mencegah penularan virus ini agar tidak semakin banyak masyarakat Indonesia yang terjangkit lagi. 

Yappp kuliah online yang tadinya terasa happy karena banyak waktu di rumah dengan keluarga menjadi momok yang menakutkan sekaligus membosankan, mengapa? karena kita harus terbiasa dengan layar komputer / hp, tidak bisa berdiskusi langsung dengan teman (harus melalui media online), dan terlebih lagi ketika ada tugas-tugas yang mengharuskan kita sebagai mahasiswa mencari narasumber diluar, terasa menyulitkan ketika harus melalui media online saja....

Tapi apapun itu kita harus tetap mensyukuri karena kita masih di beri kesehatan dan itu bukan alasan untuk kita bermalas-malasan, kita harus tetap produktif ya sobat cepat 😊

Sobat cepat tahu gak kali ini saya akan berbincang-bincang dengan salah satu narasumber yang informatif lagi lohhhh!!!! kalo yang udah subcribe yt aku pasti tahu sebelumnya aku sudah mewawancarai Kak Maililah mahasiswi UIN Jakarta Fakultas Adab dan Humaniora Jurusan Ilmu Perpustakaan. Kenapa aku wawancara Kak Mail? karena Kak Mail inspiratif banget sobat cepat, beliau bisa di panggil magang di Perpustakaan Kemendikbud lohh!!! Wahhh hebatkan !!!! Untuk selengkapnya bisa liat videonya only Youtube yaa..... πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡



Nah kali ini aku berbincang dengan Bapak Danang Nur Cahyadi S.IP loh sobat cepat salah satu pustakawan sekaligus staff Perpustakaan Universitas Mercu Buana. 

Wawancara kali ini membahas tentang layanan yang menurut aku paling menarik di Perpustakaan Universitas Mercu Buana. Layanan Apa Yaaaaa????

Yapppp itu adalah Layanan Usulan Koleksi dari Pemustaka, kenapa layanan ini menarik, karena layanan ini tuh ngertiin banget maunya pemustaka. Kenapa gitu ? iyaaaa karena pemustaka bisa dengan mudah request koleksi apa yang dia inginkan untuk ada di Perpustakaan UMB. 

Selan itu layanan ini juga membantu pustakawan dalam menyediakan koleksi yang sesuai kebutuhan pemustaka, jadi ketika pengadaan koleksi yang mengharuskan sesuai dengan pemustakanya, pustakawan tidak usah repot-repot melakukan kuesioner untuk mengetahui minat dan koleksi apa yang dibutuhkan pemustaka, karena sudah ada layanan ini kan........πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚

Saya rasa layanan ini keren banget sih !!!!  karena dengan mudahnya dan hanya dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu koleksi yang kita inginkan sudah ada WAW banget ya sobat cepat!!!!!

Menurut Bapak Danang sendiri yang saya wawancarai via online ( 27/10/2020 ), layanan usulan koleksi dari pemustaka ini merupakan salah satu layanan yang lahir dari betapa sangat menghargainya pustakawan di Perpustakaan Universitas Mercu Buana terhadap masukan pemustakanya, serta sangat memanjakan para pemustakanya, karena hampir setiap usulan koleksi yang di ajukan pemustaka Perpus UMB terpenuhi. 



Pemustaka di suatu perpustakaan pastinya bukan hanya dari satu kelompok saja, tapi ada beberapa kelompok, kelas sosial, agama, ras dan sebagainya. Tentunya kenginan akan koleksi setiap individu berbeda-beda. Apalagi Perpus UMB sebagai perpustakaan perguruan tinggi, selain perpustakaan tersebut harus mampu menyediakan layanan serta koleksi yang sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi, perpustakaan UMB juga harus memenuhi fungsinya sebagai sarana rekreasi, hal ini juga bisa dilihat dari banyak buku-buku fiksi yang edukatif disediakan disana. 

Dengan adanya layanan ini (usulan koleksi dari pemustaka), pemustaka jadi memiliki keberanian untuk memberikan saran tentang koleksi apa yang ia butuhkan kepada pustakawan. Kenapa saya berkata demikian, karena dari pengalaman saya sebagai pemustaka koleksi-koleksi yang di sediakan di perpustakaan terkadang tidak sesuai dengan keinginan pemustaka, dan jika ingin memberi saran langsung dengan pustakawan pastinya takut yappppp takut dimarahin pastinyaπŸ˜‚

Nah..... ini nih layanan yang dibutuhin banget sama pemustaka, caranya gampang banget, mudah dan prosesnya cepat..... 

yuk yang mau tau lebih lanjut tentang layanan usulan koleksi dari pemustaka bisa liat di yt aku yaaaa
πŸ‘‡




Terimakasi Sobat Cepat yang sudah membaca postingan aku πŸ™ 

Semoga semua informasi yang aku berikan bermanfaat untuk kita semuaaaa.........

Silahkan tingkal komen berupa nasihat dan masukan ya sobat cepat, agar kedepannya informasi yang saya tulis dalam blog ini bisa menjadi lebih baik lagi.

πŸ’œπŸ’œπŸ’œ